السلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bertolak dari Hadist yang menyatakan bahwa mencari nafkah yang halal itu wajib bagi setiap muslim, maka setiap muslim hendaknya memperhatikan bidang dan lapangan yang akan dipilihnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh sekelompok manusia terdapat pula sejumlah pekerjaan haram dan tercela yang bertentangan dengan etos kerja Islami, seperti judi (maisir), pelacuran, bisnis minuman keras (narkoba),korupsi, transksi bisnis dengan cara riba dan sebagainya.
Dalam hubungan ini, AlQur'an dan Al Hadist sebagai sumber etos kerja Islami telah memberikan khiththah antara yang halal dan yang haram, anatara yang terpuji dan yang tercela.
Allah SWT Yang Maha Pemurah telah melapangkan medan dan lahan yang halal itu demikian luasnya. Tinggal upaya dan kemauan manusia sendiri menjawab tersebut. Berikut ini salah bidang/frofesi yang dapat dipilih dengan kudrat dan bakat masing-masing antara lain :
Perdagangan (Bisnis)
Salah satu bidang pekerjaan yang boleh dipilih dan dikerjakan adalah bisnis (dagang), dengan ketentuan dilakukan menurut Syari'at dan Tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Pada prinsifnya jual-beli/dagang dalam Islam hukumnya adalah halal. Prinsip ini ditegaskan dalam Al Qur'an dan Sunnah serta Ijma Ulama
Dalam Al Qur'an diterangkan oleh Allah SWT :
واحل الله البيع وحرم الربا
artinya :
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275)
Rifa'ah bin Rafi' mewartakan :
ان النبى ص م سئل : اى الكسب اطيب ؟ قال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
artinya :
Bahwa Nabi SAW ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik ? Jawabnya : sesorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang bersih ( Riwayat Al-Bazaar)
Dalam pada itu sepakat ulama mengenai kebolehan berjual-beli (dagang) sebagai perkara yang telah diprkatekkan dari zaman Nabi SAW hingga masa kini.
Dalam rangka menggalakkan usaha perdagangan, lebih jauh Rasulullah SAW menandaskan :
التا جر الصدوق الامين هع النبيين والصد يقين والشهداء
artinya :
Pedagang yang jujur lagi terpercaya, adalah bersama para Nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada ( HR. Tirmidzi dan Hakim)
Keterangan-keterangan tersebut menungkapkan kepada kita bahwa usaha-usaha perdagangan bukan saja halal, melainkan juga mulia apabila dilakukan dengan jujur dan benar berdasarkan prinsip-prinsip Syari'at Agama.
(Etos kerja Islami hl 27)
Jumat, 25 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar